TEGAS..!!! Kang Dedi Mulayadi melarang munta sumbangan di jalan dalam bentuk apapun
Tegas...!!! Mulai Senin, 14 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan resminya yang disampaikan dalam video dan diunggah di media sosial.
"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," tegas gubernur jawa barat itu
Baca juga: KDM bersihkan bangunan liar
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas penggalangan dana di area lalu lintas.
Gubernur Dedi juga mengimbau seluruh elemen pemerintahan daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini
"Kami imbau desa, camat, bupati/wali kota untuk segera melakukan antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ujarnya. Ia mencontohkan, dalam hal pembangunan masjid, mushala, atau tempat ibadah lainnya, Pemprov Jabar siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang lalu lintas di Jawa Barat dapat kembali steril dari pungutan jalanan, sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib dan berkeadaban. Ungkapnya




Komentar
Posting Komentar